UU Ketenagakerjaan Akan Direvisi
Rabu, 21 Des 2005 17:47 WIB
Jakarta - Pemerintah ternyata tengah menggodok revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun apa saja yang akan direvisi masih akan dibicarakan secara tripartit antara pemerintah, pengusaha dan serikat buruh."Jadi saya tidak akan buka sekarang," kata Menakertrans Erman Suparno dalam pertemuan dengan Kadin dan Apindo di Menara Kadin, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/12/2005).Hasil tripartit itu juga akan dikoordinasikan dengan Menko Perekonomian Boediono dan dibawa ke Sidang Kabinet untuk selanjutnya dibawa ke DPR. Diharapkan, hasil pembicaraan tripartit untuk revisi UU ini bisa selesai Januari atau Februari 2006.Beberapa hal yang akan direvisi antara lain terkait masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), outsourcing dan pekerja kontrak.
(qom/)











































