Pemerintah menerapkan new normal demi memulihkan kondisi ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Seiring kebijakan tersebut, Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 pun telah menetapkan 102 daerah yang masuk zona hijau dan boleh menerapkan new normal.
Di sisi lain penerapan new normal juga menuai pro-kontra. Ada masyarakat setuju, dan tak sedikit pula yang menolak karena khawatir pandemi Corona.
Merespon pro konta new normal, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tetap berhati-hati dalam menerapkan new normal.
"Pertama yang kita lakukan itu bukan pelonggaran jadi kalau protokol COVID tetap kencang, yang kita lakukan adalah bagaimana beradaptasi dan Bapak Presiden sudah mengerahkan bagaimana masyarakat produktif dan aman dari COVID-19," ujarnya dalam wawancara eksklusif Blak-blakan dengan detikcom.
Daerah yang akan menerapkan new normal juga harus memenuhi syarat mutlak yang sudah ditentukan. Seperti misalnya data penyebaran virus yang dihitung berdasarkan indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0).
Syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah. Tolak ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1.
"Itu sebagai faktor mutlak. Apabila faktor itu posisinya sudah lebih baik berdasarkan data yang ada di BNPB dan juga trend-nya dalam 2 minggu itu sudah turun dan angka atau Rt-nya sudah di bawah satu," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
New normal juga ada uji cobanya. Langsung klik halaman selanjutnya.