Selama penerapan kerja di era new normal, pemerintah juga tetap menerapkan sanksi disiplin terhadap ASN. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Berdasarkan PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Mulai dari yang ringan, PNS bisa mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.
Hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
Sementara itu, hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Andi Rahadian menegaskan pelayanan publik tetap berjalan baik meski dalam tatanan new normal ada penyesuaian kerja ASN.
"Jadi SE Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 yang ditandatangani Pak Menteri PAN-RB tanggal 29 Mei 2020 in, berisi pengaturan mengenai penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari COVID-19," kata dia.
(hek/hns)