Perhatian! Ini Cara Baru Tarik Pajak Layanan Digital 1 Juli

Perhatian! Ini Cara Baru Tarik Pajak Layanan Digital 1 Juli

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 01 Jun 2020 13:14 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo kumpulkaan pengusaha
Dirjen Pajak Suryo Utomo/Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta -

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jenis barang dan jasa digital 1 Juli nanti menggunakan cara baru. Pemerintah menunjuk perusahaan digital sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN atas produk tersebut.

Suryo menjelaskan pembayaran PPN seharusnya dilakukan oleh konsumen atau masyarakat yang mengonsumsi produk tersebut, hal itu juga sesuai dengan UU PPN Tahun 1983. Menurut Suryo aturan ini berlaku untuk semua barang baik dari luar maupun dalam negeri.

"Jadi setiap barang yang diperjualbelikan di Indonesia, yang berasal dari luar Indonesia, barang dan jasa lah. Itu juga seharusnya dibayar PPN oleh konsumen yang ada di Indonesia, yang mengonsumsinya," kata Suryo seperti yang dikutip dalam kanal youtube Frans Membahas, Senin (1/6/2020).

Seiring berjalannya waktu, teknologi berkembang dengan pesat dan mengubah cara masyarakat dalam berkonsumsi. Salah satunya membeli barang tak berwujud alias digital dari perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) atau e-commerce.

Dengan demikian, maka pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang sudah ditetapkan menjadi UU. Dari situ pemerintah juga membuat aturan turunan sebagai pelaksanaannya yaitu PMK Nomor 48 Tahun tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Menimbang Melalui Sistem Elektronik.


Dari aturan tersebut, kata Suryo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan perusahaan berbasis digital asal luar negeri menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN atas barang dan jasa yang dijualnya.

"Jadi istilahnya buat saya PPN itu bukan pajak yang baru, tapi model pemungutannya mungkin yang baru," ujarnya.

"Siapa yang mungut? adalah orang-orang yang ada di luar Indonesia. Jadi orang, badan, institusi yang ada di luar Indonesia yang melakukan transaksi ke Indonesia. Nah ini kebetulan e-commerce ini kan sudah begitu mengalami perkembangan yang luar biasa, sangat pesat kan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tekno

Klik halaman selanjutnya.



Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pemungutan PPN atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri baik secara langsung maupun melalui platform marketplace.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital yang dijual oleh pelaku usaha dalam negeri.

Segera setelah aturan ini mulai berlaku yaitu 1 Juli 2020, Ditjen Pajak akan mengumumkan kriteria usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut.

Dengan demikian, maka pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus sehingga diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.

Kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.


Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Dengan demikian, artinya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut.


Hide Ads