Kasus Reksana, Dirut BNI Belum Tahu Akan Diperiksa Bapepam
Kamis, 22 Des 2005 00:40 WIB
Jakarta -
Dirut BNI Sigit Pramono mengaku belum mengetahui rencana Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan pemeriksaan lebih lanjut kasus reksadana. Pemeriksaan dilakukan kepada PT BNI Securities, PT Bahana TCW Investment Management, dan PT Bank BNI (Persero) Tbk."Tidak, kita juga belum tahu. Kita baca dari koran saja, suratnya juga belum ada," Kata Direktur Utama BNI Sigit Pramono di Departemen Keuangan, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat (21/12/2005).Bapepam sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasu reksadana tersebut dan termasuk Bank BNI Persero. "BNI kan ada di bawah Bank Indonesia, tentunya Bank Indonesia yang akan melakukannya," tukas Sigit.Bapepam mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap empat Manajer Investasi (MI), terkait dengan kasus pencairan besar -besaran (redemption) reksadana pada September lalu.Dari keempat MI yang diperiksa tersebut, dua perusahaan yaitu PT BNI Securities dan PT Trimegah Sekuritas dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 500 juta dan Rp 83 juta. Serta dilarang menerbitkan reksa dana masing-masing selama satu tahu dan enam bulan.Sedangkan dua MI lainya yaitu Bahana TCW Investment Management dan PT Mandiri Manajemen Investasi hanya dikenai sanksi peringatan tertulis.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































