Ingat! Sekarang Ini Ojol Cuma Boleh Bawa Barang atau Makanan Saja

Ingat! Sekarang Ini Ojol Cuma Boleh Bawa Barang atau Makanan Saja

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 02 Jun 2020 12:17 WIB
Ojol di bandung
Foto: Siti Fatimah
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa hingga kini ojek online alias ojol masih boleh operasi, dengan catatan ojol cuma bawa barang atau makanan.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan apabila dilihat aturannya tidak ada ojol yang ditangguhkan. Ojol boleh beroperasi namun cuma angkut barang dan makanan.

"Pada prinsipnya kalau ojol membawa barang itu akan tetap seperti sekarang aturannya, masih boleh," jelas Adita lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (2/6/2020).

Berdasarkan catatan detikcom, aturan mengenai ojol hanya boleh angkut barang dan makanan tercantum dalam Permenkes No 9 Tahun 2020.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi aturan tersebut.

Soal operasional ojol sendiri memang sempat menjadi polemik. Pasalnya dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 dalam penerapan new normal operasional ojol mesti ditangguhkan.


Namun, belakangan pihak Kemendagri meluruskan soal penangguhan ojol ini. Kapuspen Kemendagri yang juga Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menjelaskan sebetulnya dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi. Hanya saja ada imbauan kepada para PNS untuk hati-hati menggunakan ojek.

Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus. Selain itu, Bahtiar juga menegaskan Kemendagri tak mengatur operasional ojek yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.

Kembali ke Adita, dia mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas soal kebijakan ojol kembali diperbolehkan angkut penumpang. Pihaknya ingin memastikan bahwa implementasi protkol kesehatan mampu diterapkan saat ojol boleh angkut penumpang kembali.

"Sedangkan membawa penumpang perlu ada pembahasan lebih dalam agar nantinya tetap dapat mengimplementasikan protokol kesehatan dan memutus mata rantai penularan COVID-19," jelas Adita.

Tekno



(ang/ang)

Hide Ads