Slip Gaji Tak Utuh, Dipotong untuk Apa Saja?

Slip Gaji Tak Utuh, Dipotong untuk Apa Saja?

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 03 Jun 2020 11:27 WIB
omnibus law gaji 5 kali bonus
Foto: Luthfy Syahban/Tim Infografis

3. Jaminan Pensiun

Potongan jaminan pensiun pada slip gaji bisa juga disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), yang akan membantu Anda untuk menyiapkan dana pensiun sejak dini. Besar potongannya adalah 3%, yang mana perusahaan akan menanggung 2% bagiannya dan 1% sisanya dibayar oleh karyawan. Nantinya Jaminan Pensiun diterima setiap bulan oleh karyawan yang sudah memasuki usia pensiun dan memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Jaminan Hari Tua

Selain Jaminan Pensiun, ada juga yang namanya Jaminan Hari Tua (JHT). JHT merupakan tabungan dari pendapatan selama Anda aktif bekerja yang sebagian disisihkan sebagai bekal memasuki hari tua. Sedangkan, Jaminan Pensiun adalah pendapatan bulanan untuk memastikan dasar yang layak bagi Anda ketika memasuki hari tua sesuai besaran pendapatan Anda.

ADVERTISEMENT

Jika Jaminan Pensiun memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi karyawan ketika nanti memasuki usia pensiun, Jaminan Hari Tua merupakan tabungan yang dapat diambil sekaligus saat kondisi karyawan sudah memenuhi ketentuan pencairan JHT, yaitu: memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap. Jumlah iuran JHT per bulannya adalah 5,7%, yang mana 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% dibayar oleh karyawan.

5. Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Potongan lainnya yang biasanya ada dalam slip gaji Anda adalah potongan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah potongannya relatif kecil, yakni 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JKM dari total gaji Anda. Dana dari dua jaminan ini bisa langsung dicairkan jika Anda mengalami kecelakaan dan kematian yang terjadi di tempat kerja.

6. Potongan Lain-Lain

Nah, ada juga perusahaan yang mencatat potongan lain-lain dalam slip gaji karyawan. Setiap punya kebijakan yang berbeda-beda terkait potongan gaji satu ini. Sebaiknya setiap karyawan menanyakan lebih spesifik apa yang dimaksud potongan lain-lain tersebut. Potongan lain-lain ini bisa berupa potongan kehadiran, yaitu gaji dipotong bila karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas atau telat hadir atau cepat pulang. Besarannya pun tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Ada juga potongan koperasi. Potongan koperasi dibuat untuk karyawan yang membutuhkan pinjaman ke koperasi kantor. Pemotongan ini akan diberlakukan sampai karyawan melunasi utangnya. Banyak karyawan yang lebih suka kasbon di kantor ketimbang di bank karena koperasi memberikan bunga pinjaman yang lumayan kecil.


(eds/eds)

Hide Ads