Kebijakan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta rencananya bakal berakhir hari ini, Kamis (4/6/2020). Namun, belum ada kepastian apakah PSBB akan diperpanjang atau tidak oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bila PSBB dihentikan, maka Jakarta siap-siap menghadapi tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dalam rancangan timeline pemulihan ekonomi pasca COVID-19, tatanan ini memang diagendakan terlaksana mulai awal Juni ini.
Mempersiapkan diri menghadapi era tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menyiapkan masing-masing protokol kesehatan menjalani new normal. Salah satu kementerian yang sudah menyiapkan adalah Kementerian Perdagangan yang mengatur operasional kegiatan perdagangan mulai dari pasar rakyat hingga tempat hiburan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut persyaratan lengkap operasional kegiatan perdagangan atau protokol kesehatan di pasar rakyat yang diatur dalam SE Mendag No.12 Tahun 2020 tersebut:
1. Memastikan semua pedagang, pengelola pasar dan organ pendukungnya negatif COVID-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/Rapid Test yang difasilitasi pemerintah daerah setempat dengan menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
2. Pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.
3. Sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00 s/d 10.00, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar, dan organ pendukungnya di bawah 37,5 derajat celcius.
4. Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batu/flu/sesak napas.
5. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3 derajat celcius.
6. Di area pasar disediakan area cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 hari sekali.
7. Menjaga kebersihan lokasi berjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan.
8. Memelihara bersama kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai/selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan.
9. Menetapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai protokol kesehatan.
10. Mengatur waktu pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke pasar rakyat oleh pemasok.
11. Mengoptimalkan ruang terbuka outdoor (tempat parkir dan sebagainya) untuk berjualan dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.
(eds/eds)