MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Jumat 5 Juni

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Jumat 5 Juni

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2020 20:22 WIB
Pembangunan jembatan penghubung Stasiun MRT ASEAN dengan TransJakarta CSW sedang berlangsung. Jembatan itu akan integrasikan dua transportasi publik tersebut.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menindaklanjuti pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase I oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam transportasi publik, mulai Jumat, 5 Juni 2020 mendatang MRT Jakarta kembali beroperasi normal.

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar, mengatakan sesuai dengan hasil arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembukaan kembali transportasi
publik dalam masa transisi fase I, operasional MRT Jakarta akan kembali normal.

"Mulai besok, MRT Jakarta akan kembali beroperasi normal dengan membuka seluruh 13 stasiun," ujar William dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (4/6/2020).


Maka terhitung mulai Jumat 5 Juni 2020 , kebijakan layanan MRT Jakarta menjadi sebagai berikut:

1. Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB

2. Jarak antar kereta (headway) yaitu:

a. Weekdays (hari kerja) setiap 10 menit

b. Weekend (akhir pekan) setiap 20 menit3. Pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.


PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini telah dilaksanakan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pemakaian masker bagi penumpang, dan selalu mengedukasi penumpang untuk selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa prinsip yang akan diterapkan selama pelaksanaan fase transisi ini, yaitu hanya orang sehat yang diperbolehkan berkegiatan di luar rumah, kegiatan dan tempat hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitasnya.

Khusus untuk transportasi publik, hanya boleh diisi maksimal 50 persen kapasitasnya, baik di kereta atau bus, stasiun dan halte, antrean penumpang minimal satu meter antar penumpang; melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, jadwal normal, termasuk menggunakan headway yang singkat


(hns/dna)

Hide Ads