Anies menegaskan agar pusat pertokoan, perkantoran, hingga mal tetap disiplin menerapkan kapasitas maksimal 50% saat beroperasi. Dia mengatakan apabila ada yang melanggar Pemprov DKI Jakarta akan memberi peringatan.
Apabila sudah dua kali diberi peringatan masih melanggar, Anies menyatakan pihaknya tidak akan segan menutup operasional tempat tersebut.
"Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mal, yang harus kapasitas maksimal 50% bila sampai melanggar diingatkan dua kali. Bila dua kali masih melanggar, yang ketiga akan ditutup," tegas Anies dalam keterangannya yang ditayangkan virtual lewat YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta, dikutip Jumat (5/6/2020).
"Ini demi melindungi keselamatan warga Jakarta," katanya.
Anies juga mengimbau seluruh masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran di tengah masyarakat dalam pelaksanaan PSBB transisi ini. Dia mengatakan pengawasan masyarakat sangat penting, pasalnya aparat hukum tak akan cukup jumlahnya untuk mengawasi begitu banyak perkantoran hingga kegiatan sosial ekonomi di Jakarta.
"Saya ingin ajak seluruh warga untuk awasi, karena tak mungkin aparat penegak hukum bisa awasi begitu banyak perkantoran rumah ibadah dan kegiatan sosial yang jumlahnya begitu banyak," jelas Anies.
Dia kembali menegaskan Pemprov DKI Jakarta tak akan segan-segan menutup tempat yang melakukan pelanggaran dalam masa PSBB transisi.
"Kalau temukan penyimpangan tegur dan laporkan, kita akan tindak dengan semua peraturan yang ada. Kami tak segan-segan menutup suatu tempat apabila melakukan pelanggaran," kata Anies.
(hns/hns)