Cek Lagi! Aturan Lengkap buat Ngantor di Jakarta Senin Depan

Cek Lagi! Aturan Lengkap buat Ngantor di Jakarta Senin Depan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 05 Jun 2020 17:30 WIB
Anies Baswedan
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Andika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kali ini Anies sedikit melonggarkan pembatasan yang dimaksud, bahkan perekonomian pun kembali dibuka lagi.

Dia menyatakan saat ini Jakarta masuk ke masa transisi. Salah satu kegiatan sosial ekonomi yang dibuka adalah mengizinkan kantor kembali buka. Mulai Senin depan tepatnya 8 Juni, warga Jakarta bisa kembali ngantor.

Namun ada syarat yang mesti dipenuhi. Pertama, perusahaan hanya boleh mempekerjakan karyawannya sebanyak 50% saja di kantor. Sisanya tetap diminta kerja dari rumah.

"Proporsi karyawan adalah separuh dari seluruh karyawan. Jadi 50% harus kerja di rumah," jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6/2020).

Kemudian dari 50% jumlah karyawan yang bekerja dari kantor, Anies mengatakan harus dibagi lagi menjadi dua shift jam kerjanya.

Klik halaman selanjutnya.


Sebagai perumpamaan, shift yang pertama masuk pukul 07.00 WIB dan yang kedua masuk pukul 09.00 WIB. Hal ini dilakukan agar tidak ada penumpukan pada jam berangkat dan pulang kerja.

"Dari 50% yang bekerja kita haruskan dibagi dua shift, jam kerjanya. Misalnya buat ilustrasi, separuh dimulai jam 7 pagi, separuh lagi dimulai jam 9 pagi. Jadi ini dilakukan supaya kedatangannya, istirahatnya, dan kepulangannya tidak terlalu banyak orang," jelas Anies.

Anies juga meminta jam istirahat harus dibagi dua giliran agar tak ada penumpukan karyawan saat istirahat. Misalnya, yang masuk pukul 07.00 WIB istirahat pada pukul 11.00 WIB. Selang dua jam kemudian baru giliran istirahat shift berikutnya.

"Misalnya yang masuk jam 7 istirahat jam 11, kemudian yang masuk jam 9 istirahatnya jam 1," papar Anies.


Anies menegaskan bahwa hal ini harus dilakukan perusahaan, khususnya pada perusahaan yang berkantor di gedung yang lebih dari 4 lantai. Apabila tidak ada pembagian shift dapat membuat kerumunan pada saat naik lift.

"Apalagi yang gedung kantornya di atas 4 lantai. Potensi kepadatan lift akan tinggi bila semua karyawan kantor masuk di jam yang sama, maka harus dipisah dua kelompok," kata Anies.



Simak Video "Video: Tantangan Fahad Haydra Perankan Anies Baswedan di Film"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads