Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tak suka dengan kebijakan sejumlah negara untuk memungut pajak dari perusahaan asal AS yang membuka layanan di negara tersebut. Misalnya Facebook, Google sampai Netflix.
Pemerintah negara tersebut, termasuk Indonesia juga sedang membidik pajak dari penyelenggara layanan elektronik itu. Namun Trump merasa gerah, pemungutan pajak dinilai sebagai diskriminasi dan ketidakadilan untuk perusahaan.
Mengutip Reuters dalam keterangan Federal Register, USTR menyebutkan pemerintah AS akan menyelidiki rencana-rencana tersebut. Saat ini ada beberapa negara yang sedang mempertimbangkan pajak layanan digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara tersebut antara lain Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Perwakilan dagang AS mengaku telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah negara tersebut.
Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer menjelaskan pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antarnegara. "Presiden Trump khawatir banyak mitra dagang kami yang akan menggunakan skema pemungutan pajak yang tidak adil untuk perusahaan kami (asal AS)," kata dia.
Dia mengungkapkan AS juga siap mengambil langkah dan melindungi perusahaan sampai pegawainya. "Kami siap ambil tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami jika diskriminasi tersebut dilakukan," jelasnya.
Pengumuman tersebut dikeluarkan setelah Departemen Perdagangan AS akan melakukan penyelidikan impor vanadium yang mengusik keamanan nasional. Ini artinya pemerintahan Trump sedang aktif meningkatkan ketegangan meskipun ada pandemi COVID-19.
Padahal AS dan China 'berperang' sejak dua tahun lalu akibat kekayaan intelektual teknologi. Keduanya memberlakukan tarif impor untuk menekan kegiatan dagang.
Baca juga: Trump Marah Netflix cs Kena Pajak |
Sebagai informasi, keputusan perusahaan digital berbasis internasional menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020.
PMK tersebut akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.