Tim Tarif Rampungkan Harmonisasi Tarif 9.200 Komoditas
Kamis, 22 Des 2005 16:19 WIB
Jakarta - Tim Tarif Depkeu telah menyelesaikan harmonisasi tarif 9.200 jenis komoditas. Harmonisasi tarif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri.Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerja Sama Internasional (Bapeki) Depkeu, Anggito Abimanyu kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (22/12/2005)."Apakah bentuknya itu proteksi sementara atau kalau dia sudah kompetitif akan diturunkan tarifnya supaya mengurangi biaya," ujarnya.Selain itu, harmonisasi tarif dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Diharapkan dengan adanya harmonisasi tarif, bisa mendorong pertumbuhan sektor riil."Kalau industrinya sudah mampu, kita turunkan tarifnya. Dan itu terjadwal supaya enggak kaget-kaget, policy kita kan memberikan kepastian, maka kita jadwalkan lima tahun sehingga pengusaha tahu tarifnya untuk tahun ini berapa," jelasnya.Mengenai pengenaaan pungutan ekspor (HPE) untuk batu bara sebesar 5 persen, Anggito meyakinkan kalau pemerintah sudah memberitahukan hal ini kepada pengusaha, menyusul keberatan beberapa pengusaha terhadap pungutan ini."Ini kan ada kenaikan harga di luar kewajaran, mereka kan menikmati tambahan keuntungan karena harga tinggi, kalau harga tinggi tentu mereka mendapatkan keuntungan di luar kewajaran, jadi boleh dong pemerintah menarik," ujarnya.Pungutan ekspor juga dikenakan untuk produk CPO. Pertimbangannya untuk memastikan tidak ada kelangkaan CPO dalam negeri, dan juga untuk menghasilkan tingkat harga yang kompetitif."HPE itu menggunakan referensi menggunakan harga referensi fob (free on board) diAmsterdam dan Kuala Lumpur, itu yang akan dipakai," ujarnya.
(qom/)











































