Erick Tunggu Restu Jokowi Buat Bubarkan 'BUMN' Hantu
Arya mengungkapkan, saat ini Erick masih menunggu payung hukum terkait wewenang untuk membubarkan BUMN-BUMN 'hantu' tersebut.
"Sekarang kita minta supaya ada kewenangan tambahan dipegang Pak Menteri BUMN khususnya supaya perusahaan-perusahaan yang tidak bisa dipertahankan itu bisa dibubarkan oleh Pak Menteri BUMN. Kalau itu kan membuat kita akan lebih lega," kata Arya usai mendampingi Erick kunjungan ke Posko Masak Satgas COVID-19, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
Arya mengatakan, payung hukum tersebut bisa berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Adapun payung hukum yang telah diberikan kepada Erick saat ini baru terkait kewenangan menggabungkan atau merger BUMN.
"(Keppres) kan masih merger. Nanti kita lihat. Makanya mudah-mudahan kalau diberi kewenangan kita bisa melakukan itu. Baik merger, bubarin atau apa. Bubarin pun nanti tertentu. (Nanti payung hukumnya) Perpres mungkin ya," papar Arya.
Ia mengatakan, selain PT Iglas pihaknya juga mencatat 1 BUMN yang sudah tidak lagi beroperasi, namun perusahaannya masih ada hingga saat ini. BUMN tersebu adalah PT Merpati Nusantara Airlines/MNA.
"Anda tahu Merpati? Masih terbang nggak? Nggak. Tapi masih ada perusahaannya. Masih terbang nggak? Kalau soal pesawat ada, kalau nggak terbang kan nggak ada operasi, tapi masih ada Merpati," imbuhnya.
Menurut Arya, selain 2 perusahaan pelat merah tersebut, masih banyak BUMN lain yang sudah tak beroperasi namun belum juga ditutup. Namun, ia enggan menyebutkan jumlahnya. "Nggak bisa ngomong. Belum bisa ngomonglah," tutup Arya.
Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)