PPnBM Kendaraan Bermotor Dicabut

PPnBM Kendaraan Bermotor Dicabut

- detikFinance
Kamis, 22 Des 2005 21:51 WIB
Jakarta - Agar industri otomotif kembali bergairah, pemerintah akan mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 41/2005 yang menetapkan nilai Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 5-10 persen bagi kendaraan bermotor."Presiden tadi menyetujui untuk cabut PP 41/2005 yang seharusnya sudah dilaksanakan pada 14 hari semenjak (dikeluarkan pada) 25 Oktober lalu," kata Menkeu Sri Mulyani usai rapat kabinet terbatas malam ini di KantorPresiden, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2005).Keputusan itu merupakan bagian program Harmonisasi Tarif Bea Masuk 2005-2010 atas sembilan ribu jenis komoditas. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari tahun depan demi peningkatan efisiensi dan daya saing serta memperbaiki perlakukan diskriminatif pada seluruh sektor industri dalam negeri.Produk hukum tentang penambahan pungutan kendaraan bermotor yang baru berumur tiga bulan itu dikeluarkan demi mendukung program hemat energi. Dasar pemikiran pemerintah waktu itu adalah berkurangnya jumlah penjualan bisa mengurangi jumlah konsumsi BBM. Tujuan akhirnya adalah meringankan beban APBN sehingga pengeluaran uang negara untuk subsidi BBM bisa dihemat. Namun setelah memantau hasil dari kenaikan harga eceran BBM per 1 Oktober, ternyata target tersebut tercapai dengan sendirinya.Karena itu, pengenaan PPnBM kendaraan bermotor sebesar 5-10 % dianggap tidak lagi sesuai dengan tujuan yang telah dicapai. Terlebih dampak negatif dari turunnya jumlah penjualan kendaraan bermotor, iklim industri otomotif tidak lagi kondusif.Menurut Menperind Fahmi Idris, bila dibiarkan dikhawatirkan bisa mematikan sektor usaha dan industri kecil komponen pendukungnya. Tentu saja situasi ini berpotensi memicu gelombang PHK dan akhirnya mengurangi penerimaan pemerintah dari sektor pajak."Bobot terbesar pada pertumbuhan sektor industri yang pada tahun lalu tercapai 6,76 persen terletak pada industri otomotif. Kalau PPn BM tidak ditinjau, maka industri yang memberikan bobot atau memberikan dukungan yang sangat besar pada sektor ini akan mengalami kolaps," jelas Fahmi.Diyakini, dengan dicabutnya PP 41/2005, maka industri otomotif akan kembali bergairah. Bahkan diperkirakan penjualan jenis kendaraaan penumpang akan bisa mencapai jumlah 560 ribu unit pada tahun depan."Dengan ini revenue yang diperoleh pemerintah dari sistem perpajakan yang diterapkan, lebih kurang sebesesar Rp 8 ,6 triliun," tambahnya. (atq/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads