Tarif Ekspor CPO Turun

Tarif Ekspor CPO Turun

- detikFinance
Kamis, 22 Des 2005 21:53 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menurunkan tarif pungutan ekspor CPO dari 3 persen yang diatur dalam PP 35/2005 dan PMK No 92/2005, menjadi 1,5 persen berdasarkan FOB-nya sesuai ketentuan internasional."Kalau selesai minggu ini, nanti akan bisa dikeluarkan pada hari Senin depan. Pada prinsipnya, sudah dilaporkan pada Presiden," kata Menkeu Sri Mulyani usai rapat kabinet terbatas malam ini di Kantor Presiden, Jakarta.Keputusan itu merupakan bagian program Harmonisasi Tarif Bea Masuk 2005-2010 atas sembilan ribu jenis komoditas. Kebijakan yang mulai berlaku 1 Januari 2006 ini dilakukan demi peningkatan efisiensi dan daya saing serta memperbaiki perlakukan diskriminatif terhadap seluruh sektor industri dalam negeri. Untuk keperluan tersebut, Menkeu dan Mendag akan berkoordinasi dalam menyusun revisi PMK No 92/2005 mengenai penurunan tarif pungutan CPO. Pada saat bersamaan, Mendag juga akan merevisi harga patokan ekspor (HPE) yangsebelumnya ditetapkan secara sendiri pemerintah agar sesuai dengan harga internasional.Menkeu yakin, kebijakan penurunan tarif tidak akan mempengaruhi nominal pendapatan negara. "Karena harganya menjadi tiga kali lipat dari 160 menjadi harga internasional sekarang dan tarifnya kita turunkan jadi 1,5 persen," jelasnya.Diakuinya kebijakan tersebut bagai pedang bermata dua. Berkurangnya beban produsen akan menambah pemasukan pemerintah dari pajak ekspor seiring meluasnya pasaran CPO Indonesia di dunia. Tapi di sisi lain, melonjaknya ekspor bisa menyebabkan kelangkaan di dalam negeri. Situasi ini tentu menyulitkan industri dalam negeri yang pada akhirnya memicu kenaikan harga produk hasil olahan CPO, seperti minyak goreng."Pemerintah dalam hal ini akan terus melakukan evaluasi dan memonitor pelaksanaannya. Agar industri dalam negeri tetap mendapatkan pasokan yang cukup, dan ekspor tetap berjalan baik," tambah Sri.Batu Bara Tetap Terkait dengan program Harmonisasi Tarif Bea Masuk 2005-2010, diputuskan tarif ekspor batu bara tidak mengalami perubahan. Nilainya tetap sebesar 5 persen sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri KeuanganNo.95/PMK02/2005.Namun demikian,Menkeu menyakinkan pemerintah akan terus menerus melakukan pemantauan dan evaluasi. Bila dirasa perlu ada perubahan yang bertujuan memperbaiki iklim usaha, tim ekonomi akan segera menganalisa kebijakanitu."Kami akan mengintroduce mekanisme restitusi, terutama terhadap kontrak-kontrak yang sudah ditetapkan. Mekanisme restitusi akan dibuat sesedehana mungkin sehingga mempermudah dan mempercepat proses restitusi dari pengenaan pungutan ekspor batu bara 5%," jelas Sri. (atq/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads