Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang.
"Ini yang kami minta agar dikaji ulang surat edaran. Percuma keluar surat edaran tapi tidak dijalankan oleh pedagang gitu," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (8/6/2020).
Menurutnya kebijakan itu justru akan memperbesar kemungkinan terjadinya penularan virus Corona (COVID-19).
"Poin 3 itu dinyatakan bahwa jam operasional pasar hanya jam 6 sampai jam 11 siang. Ini berbahaya untuk penyebaran COVID lebih masif di pasar tradisional," sebutnya.
"Coba bayangkan biasanya pasar-pasar yang kualifikasi A dan B itu harus berdagang dua kali, biasanya dari pagi sampai malam pedagang yang berbeda, malam sampai pagi pedagang yang berbeda. Coba itu dibayangkan hanya dibatasi jam 6 sampai jam 11 siang, maka akan ada penumpukan di jam-jam itu," jelas dia.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah memutuskan pembukaan kegiatan usaha di pasar mulai 15 Juni 2020. Dia berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menjadikan kebijakan jam operasional pasar dari Kemendag sebagai acuan.
"Saya berharap itu tidak dijadikan acuan. Tindakan itu seperti mendorong orang untuk 'ayo belanja di jam itu saja, ayo kumpul semua di situ' kan gitu. Nah ini berbahaya," tambahnya.
(toy/ang)