Mau ke Luar Kota? Jangan Lupa Kantongi Surat Bebas Corona

Mau ke Luar Kota? Jangan Lupa Kantongi Surat Bebas Corona

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 09 Jun 2020 15:55 WIB
Petugas gabungan terus memperketat penjagaan kendaraan saat arus balik di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Bagi pengendara atau pemudik yang kedapatan tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), mereka akan dipaksa putar balik di Km 47 menuju exit tol Karawang Barat.
Ilustrasi/Foto: 20detik
Jakarta -

Larangan mudik telah selesai diberlakukan pemerintah, hal ini sesuai dengan selesai pelaksanaan Permenhub 25 tahun 2020 per 7 Juni 2020 yang lalu. Kini masyarakat kembali diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.

Hanya saja, ada syarat ketat yang mesti dipenuhi apabila mau keluar daerah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 no 7 tahun 2020.

SE Gugus Tugas mewajibkan masyarakat yang mau berpergian ke luar daerah dengan transportasi umum memiliki hasil tes PCR yang negatif, ataupun memiliki surat uji rapid test dengan hasil non reaktif Corona.

Dalam SE dijelaskan, masa aktif hasil tes PCR adalah 7 hari sementara untuk surat uji rapid test hanya berlaku 3 hari.

Masyarakat juga diwajibkan memiliki surat keterangan bebas gejala penyakit seperti influenza (influenza-like illnes) yang bisa didapatkan dari dokter rumah sakit ataupun Puskesmas.

Semua aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang mau berpergian ke luar daerah lintas provinsi. Namun, untuk perjalanan lokal di wilayah aglomerasi, antar Jabodetabek misalnya, persyaratan ini tidak diwajibkan untuk dipenuhi.


Sementara itu, bagi masyarakat yang mau berpergian keluar masuk DKI Jakarta tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI Jakarta 47 tahun 2020.

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan orang dalam negeri yang tercantum dalam SE Gugus Tugas no 7 tahun 2020:

a. setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

b. setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:

Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR/ rapid test.

c. persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

d. mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.




(hns/hns)

Hide Ads