Ketentuan Batas Penumpang Direvisi Kemenhub, Jadinya Begini

Ketentuan Batas Penumpang Direvisi Kemenhub, Jadinya Begini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 09 Jun 2020 16:50 WIB
Petugas gabungan mengarahkan bus yang membawa pemudik dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Penyekatan akses transportasi di perbatasan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulan. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/pras.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar
Jakarta -

Pemerintah menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020 . Beleid tersebut mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Budi Karya pada 8 Juni 2020.

Pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020 direvisi. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu dihapus.

"Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru, dikutip detikcom, Selasa (9/6/2020).


Budi Karya juga mengubah aturan batas minimal dalam moda perkeretaapian, awalnya dalam PM 18 tahun 2020 kereta api antar kota maksimal cuma boleh mengangkut 65% kapasitas yang ada. Sedangkan kereta api perkotaan hanya boleh 35%, dan kereta api lokal cuma boleh 50%. Dalam aturan baru, aturan kapasitas maksimal itu tak berlaku lagi.

Aturan batas maksimal kapasitas 50% pada angkutan udara dan laut pada pasal 13 dan 14 di PM 18 tahun 2020 juga dihapus Budi Karya.

Klik halaman selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan bahwa batas kapasitas maksimum di di beberapa transportasi akan diatur dalam Surat Edaran dari Menhub di setiap sub sektor. Dia menegaskan bahwa pihaknya bukan menghapus batas maksimum.

Bahkan di angkutan udara saja, batas maksimalnya dinaikan dari awalnya cuma 50% menjadi 70% yang diatur dalam SE 13 tahun 2020. Dia mengatakan setiap moda transportasi punya karakteristik yang berbeda.

"Diatur di tiap sub sektor atau moda transportasi melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan. Contoh di pesawat jadi 70%. Karena tiap moda transportasi itu kan punya karakteristiknya masing-masing. Jadi PM hanya mengatur prinsip utamanya," ujar Adita kepada detikcom.



Untuk angkutan perkeretaapian sendiri diatur dalam SE 14 tahun 2020 di mana kapasitas kereta antar kota maksimum 70%. Kemudian kereta api perkotaan kapasitas maksimalnya 35%, lalu kereta api lokal macam KA Prambanan Ekspress dan kereta Bandara maksimalnya 70%.

Kemudian, untuk kendaraan umum darat kapasitasnya pun maksimum 70% seperti di dalam SE 11 tahun 2020.


Hide Ads