Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan besaran simpanan pokoknya 3% diambil langsung dari penghasilan per bulan.
Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menjelaskan bagi pekerja yang memiliki pemberi kerja jumlah iurannya dibagi. Pekerja membayar 2,5% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja.
"Besaran simpanan sebesar 3%. 2,5% dari pekerja, 0,5% dari pemberi kerja, kan begitu kalau yang ada dari dalam PP," jelas Nostra kepada tim blak-blakan detikcom.
Penghitungan jumlah iurannya per bulan diambil dari akumulasi gaji pokok dengan tunjangan keluarga. Nostra juga mengatakan pekerja yang gajinya sebesar upah minimum wajib ikut program ini.
"Kalau kita untuk simpanannya dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Tapera yang wajib jadi peserta yang upahnya upah minimum," kata Nostra.
Sementara itu, bagi pekerja swasta mandiri yang tidak memiliki pemberi kerja, iuran 3% akan dibayarkan secara penuh oleh pekerja itu sendiri. "Kalau dia pekerja mandiri yang tidak dipekerjakan, dia nanti cukup membayar 3%," ujar Nostra.
Penghitungan berapa banyak potongannya dilihat dari akumulasi catatan penghasilan selama setahun. Kemudian dihitung rata-ratanya per bulan, jumlah itu diasumsikan sebagai gaji bulanan. Dari gaji bulanan dihitung 3%-nya berapa, jumlah itu lah yang jadi iuran wajibnya tiap bulan.
"Jadi dia harus punya catatan berapa penghasilan setahun, dirata-ratakan sebulan, itu lah nanti yang dianggap sebagai gaji atau upahnya itu per bulan. Begitu cara masuknya. Itu lah dasarnya berapa simpanannya yang mesti disetor Tapera," papar Nostra.
Baca juga: Menghitung Potongan Gaji untuk Iuran Tapera |
Nostra menegaskan bahwa penarikan iuran tidak akan langsung dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, BP Tapera akan melakukan penarikan iuran secara bertahap, dimulai dari PNS, itu pun masih Januari tahun depan.
Setelah PNS, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes hingga TNI Polri akan mulai ditarik iuran Tapera. Hingga ujungnya para pekerja swasta, baik yang bekerja sendiri maupun yang memiliki pemberi kerja akan ikut program ini. Maksimal semua kategori akan ditarik iuran 7 tahun lagi, tepatnya pada 2027.
(dna/dna)