Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan pengawasan terhadap kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah NKRI tetap dilakukan. Meskipun Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah dibubarkan sejak Desember 2019.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah masih mengoperasikan kapal-kapal pengawas di laut yang banyak kapal asing ilegal, salah satunya di Natuna.
"Jadi sebetulnya pengawasan laut di Natuna tidak hilang dengan berakhirnya task force. Kami masih operasikan kapal," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menegaskan, dengan tidak adanya berita tentang penangkapan kapal asing ilegal bukan berarti tidak ada kapal ilegal yang ditangkap. Pemerintah baru akan mengungkapnya setelah mencapai jumlah yang besar.
"Dirjen pernah tanya ke saya, ini ada treatment khusus nggak untuk negara tertentu, boleh nggak tangkap negara ini? Saya bilang boleh saja, tapi jangan bilang ke media sampai jumlahnya 100 kapal," tambahnya.
Purbaya menjelaskan, saat ini justru pengawasan ditingkatkan dengan menggunakan teknologi satelit. Dengan begitu pekerjaan kapal pengawas RI bisa lebih mudah mendeteksi masuknya kapal asing ilegal.
"Kalau dulu kan kapal pengawasnya berangkat dapat syukur, nggak dapat ya sudah. Tapi sekarang sudah tahu di mana titik pencuri ikan yang berkumpul. Saya pikir kita bisa melihat pola musimannya, hobinya ngumpul di mana. Jadi jangan khawatir laut tetap kita jaga dengan sistem yang lebih canggih," tutupnya.
(das/eds)