Pengusaha Minta Kawasan Industri Brebes Dipertahankan

Pengusaha Minta Kawasan Industri Brebes Dipertahankan

Imam Suripto - detikFinance
Rabu, 10 Jun 2020 18:49 WIB
Sejumlah ruas tol Trans Jawa sudah berbenah untuk menyambut para pemudik. Salah satu tol yang siap dilewati adalah tol Brebes Timur.
Ilustrasi/Foto: Muhammad Abdurrosyid
Brebes -

Pengusaha meminta pemerintah tetap mempertahankan kawasan industri di Brebes (Kawasan Industri Brebes/KIB). Pernyataan ini disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Brebes, Indra Kusuma menanggapi kabar rencana pengalihan kawasan industri di Brebes ke Batang, yang juga di Jawa Tengah.

Indra menegaskan pemerintah sebelumnya berencana pemerintah menjadikan Brebes sebagai kawasan industri, seperti yang tertuang dalam Perpres 79 tahun 2019.

"Rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang akan memindahkan KIB sangat disayangkan karena pemerintah sudah mengeluarkan perpres yang menyatakan Brebes sebagai kawasan industri," tegas Indra Kusuma di Brebes, Rabu (10/6/2020)

Pembentukan KIB, menurut Indra Kusuma yang juga pengusaha SPBE ini, merupakan terobosan besar dalam meningkatkan taraf hidup warga di kota bawang ini. Dengan adanya industri, diharapkan bisa mengangkat warga Brebes dari kemiskinan.

"Brebes ini kan menempati nomor urut terakhir dalam soal kemiskinan. IPM nya juga rendah. Dengan adanya kawasan industri, paling tidak akan meningkatkan taraf hidup warga," ungkapnya.

Klik halaman selanjutnya.


Indra juga meminta pemerintah daerah cepat dalam menanggapi pernyataan Menteri BUMN. Salah satu jalannya adalah dengan memberikan keyakinan kepada pemerintah pusat soal kesiapan Brebes sebagai kawasan industri.

"Pemkab harusnya segera ke Jakarta untuk memberikan keyakinan ke pemerintah pusat bahwa Brebes sudah siap menjadi kawasan industri," saran Indra.

Diwawancara terpisah, Sekda Brebes, Djoko Gunawan mengaku masih optimis karena Brebes sudah masuk Perpres 79 tahun 2019. Untuk itu, tahapan tahapan menuju kawasan industri tetap dilaksanakan.

"Masih optimis, apalagi sudah masuk Perpres 79 tahun 2019. Tahapan tahan sampai sekarang tetap dijalankan. Seperti penyusunan master plan, tindak lanjut amdal dan studi kelayakan masih terus jalan," tandas Djoko Gunawan.

Djoko meneruskan, saat ini proses pembebasan lahan dari PT KIB sudah masuk tahap menyusun master plan, yang kemudian menjadi dasar penetapan lokasi. Setelah itu baru akan melangkah untuk pembebasan lahan.


Hide Ads