Presiden Jokowi resmi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini diteken dan diundangkan pada 20 Mei 2020 lalu. Dengan terbitnya peraturan ini, maka BP Tapera bisa beroperasi secepatnya, paling dekat dilakukan penarikan bulan Januari 2021.
Tapera merupakan amanat dari UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kemudian, di tahun 2016 UU khusus untuk Tapera dibentuk. Agar bisa operasi, dalam UU Tapera mengisyaratkan pembentukan PP sebagai landasan. Baru lah PP tersebut selesai dibentuk dan diundangkan di tahun ini, tepatnya menjadi PP 25 tahun 2020.
Program ini jadi sorotan banyak pihak lantaran dianggap terburu-buru diimplementasikan di situasi yang sedang sulit. Ada yang bilang program ini hanya menambah beban buat masyarakat di tengah pandemi. Lainnya lebih ekstrem, mengaitkan program ini sebagai upaya mengumpulkan uang dari masyarakat untuk pembangunan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanyaannya, sudah tepat belum sih pemerintah melaksanakan Tapera di tengah situasi dan ekonomi yang sedang sulit seperti sekarang ini?
Langsung saja yuk dengarkan di episode terbaru podcast Tolak Miskin detikFinance: 'Rela Potong Gaji Demi Tapera?' di bawah ini.
(eds/eds)