Kapasitas Penumpang Pesawat Naik Bertahap Sampai Penuh

Kapasitas Penumpang Pesawat Naik Bertahap Sampai Penuh

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 11 Jun 2020 09:44 WIB
Penumpang pesawat Batik Air (Dokumentasi Batik Air)
Foto: Penumpang pesawat Batik Air (Dokumentasi Batik Air)
Jakarta -

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19, pemerintah membatasi kapasitas penumpang di pesawat maksimal 70%

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, SE tersebut mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional ICAO, EASA,CASA,CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya.

Sehingga, meski saat ini dibatasi, peningkatan kapasitas penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap hingga 100% dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta saat di dalam kabin pesawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara," jelas Novie dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).

Menurutnya, sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat sangat aman, sehingga dapat meminimalisir penularan COVID-19, dengan menggunakan teknologi filtrasi HEPA (High Efficiency Particulate Air) di dalam pesawat udara.

ADVERTISEMENT

"Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional," terang Novie.

Lebih dari 85% pesawat penumpang di Indonesia merupakan pesawat yang dilengkapi dengan sistem sirkulasi udara HEPA. Tak hanya itu, dengan adanya pembatasan interaksi dan pembatas antar baris, hal ini dipandang dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 saat berada di dalam pesawat.

Dengan pertimbangan tersebut, Novie mengungkapkan pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100% secara bertahap.

Namun, pada saat ini pihaknya masih fokus terhadap keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan COVID-19 di dalam pesawat. Oleh sebab itu upaya proteksi di dalam pesawat masih terus dilakukan dengan standar prosedur penanganan penumpang dan pelatihan personel penerbangan dalam penanganan COVID-19. Sehingga, secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.

Ketentuan lebih lanjut terkait dengan operasional transportasi udara yang diatur dalam SE tersebut berupaya untuk menerapkan keamanan optimal dengan disiplin protokol pada angkutan udara secara ketat. Sehingga, penumpang yang berada di dalam pesawat udara tetap aman dalam melakukan penerbangan.

"Untuk tetap menjamin keamanan di dalam pesawat udara, kami juga telah membuat ketentuan atas ruang isolasi atau karantina di dalam pesawat. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan keamanan kepada penumpang dengan gejala COVID-19 ketika on board, yaitu dengan menyediakan 3 baris kursi kosong di belakang pesawat dengan mekanisme khusus," tutup dia.



Simak Video "Video: Turki Bakal Denda Penumpang yang Berdiri Sebelum Pesawat Berhenti"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads