PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI kembali membuka penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pembelian tiket dapat dilakukan melalui loket kantor cabang PELNI dan di pelabuhan naik dan turun yang sudah dinyatakan dibuka.
Berikut hal penting yang perlu diperhatikan para calon penumpang saat hendak naik kapal selama new normal:
1. Hanya membeli tiket sesuai KTP daerah asal calon penumpang. Jika calon penumpang membeli tiket dengan pelabuhan tujuan yang tidak sesuai KTP makan akan ditolak dan tidak dapat naik ke atas kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Seluruh penumpang wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter. Jika tidak dapat menunjukkan surat dimaksud makan akan ditolak dan tidak dapat naik ke atas kapal.
3. Wajib mengenakan masker. Bagi yang tidak memakai masker, tidak diizinkan memasuki kapal.
Selain itu, seluruh calon penumpang dianjurkan untuk menggunakan metode pembayaran secara cashless. Penjualan dilakukan sesuai dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang PELNI selama masa COVID-19 serta SE Gugus Tugas Covid-19 No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No. 21/2020.
Selama periode ini, PELNI hanya akan menjual sekitar 50% dari kapasitas, guna menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan (physical distancing).
Sementara itu, guna menekan interaksi antara petugas kapal dengan penumpang, pemeriksaan tiket di atas kapal ditiadakan sementara bagi penumpang dengan tujuan port to port. Namun demikian, pemeriksaan tiket di atas kapal tetap dilakukan untuk kapal yang mempunyai trayek multiport dengan tetap memperhatikan jarak (physical distancing).
Untuk penumpang yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan akan dilakukan isolasi di ruangan khusus dan akan diturunkan di pelabuhan tujuan pertama dan melaporkan kepada satgas daerah setempat.
(ara/ara)