Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan hingga saat ini belum melaksanakan lelang terhadap motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan melalui pesawat baru PT Garuda Indonesia.
Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengatakan DJKN masih menunggu permintaan lelang yang disampaikan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Kalau yang kasus Garuda itu masih di Bea Cukai. Jadi kita belum ada permintaan," kata Isa dalam video conference, Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Isa mengaku tidak mengetahui nasib dari barang hasil selundupan tersebut, yang pasti pihak DJKN Kementerian Keuangan belum menerima permintaan lelang barang mahal tersebut.
"Mungkin juga masih dalam tahap penyelidikan penyidikan, saya nggak ngerti, cek ke Bea Cukai. Belum ada request lelang barang tersebut," singatnya.
Pengelolaan barang rampasan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Baca juga: Mengendalikan Garuda di Tengah Badai Corona |
(hek/dna)