Mal di DKI Jakarta diizinkan beroperasi lagi mulai Senin (15/6) besok. Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase I ini, mal diizinkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50% dari total kapasitas normal.
"Pembatasan jumlah pengunjung yaitu 50% dari total kapasitas. Serta juga melakukan aturan physical distancing di dalam mal," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta, Ellen Hidayat kepada detikcom, Minggu (14/6/2020).
Lalu, bagaimana pengunjung lainnya yang sudah terlanjur datang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kapasitas pengunjung di dalam mal sudah mencapai 50%, Ellen bilang, pengunjung lainnya bisa menunggu di luar gedung atau bisa pulang lagi untuk tidak jadi ke mal.
"Yang masuk dan berada dalam mal hanya 50 %. Kalau lewat dari jumlah 50%, bisa menunggu atau tidak jadi ke mal," ucapnya.
Setiap mal sudah dilengkapi alat khusus menghitung jumlah pengunjung. Sehingga jika pengunjung di dalam mal sudah mencapai 50%, pengunjung lainnya dilarang masuk mal.
"Mal punya alat headcount jadi bisa tahu berapa banyak jumlah pengunjung," imbuhnya.
(eds/eds)