Kata Kementerian soal Nasib BUMN Sekarat: Bisa Tutup atau Merger

Kata Kementerian soal Nasib BUMN Sekarat: Bisa Tutup atau Merger

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 16 Jun 2020 18:05 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga
Foto: Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga/Ardan Adhi Candra - detikcom
Jakarta -

Kementerian BUMN buka suara terkait dengan nasib BUMN yang 'sekarat'. BUMN itu bakal ditutup atau digabung.

BUMN ini ialah BUMN yang tidak bisa mencari untung sekaligus dari sisi operasional sudah tidak bisa apa-apa lagi. Pihak kementerian saat ini sedang menunggu restu untuk menutup atau menggabungkan BUMN tersebut.

"Bisa saja tutup, bisa saja merger. Kita liat peluang-peluangnya kita minta kewenangan kepada pemerintah supaya Kementerian BUMN bisa melakukan itu," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam acara webinar Ngobrol Bareng Tiki Taka Direksi BUMN, Selasa (16/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BUMN sekarat ini adalah salah satu jenis BUMN yang dikelompokkan kementerian. Arya mengatakan, untuk merapikan BUMN pihaknya akan membagi BUMN jadi empat kelompok.

Pertama, BUMN yang fokusnya untuk mencari untung atau benar-benar bersifat komersial. BUMN yang masuk kelompok ini seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

ADVERTISEMENT

Kedua, BUMN yang mencari untung sekaligus menjalankan fungsi pelayanan masyarakat.

"BRI, Pertamina, PLN itu perusahaan cari untung tapi juga untuk kepentingan publik," katanya.

Ketiga, BUMN yang melayani masyarakat melalui public service obligation (PSO). BUMN kategori ini seperti ini antara lain PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog. Terakhir, BUMN yang tidak untung sekaligus sudah bisa apa-apa lagi alias sekarat tadi.




(acd/zlf)

Hide Ads