Kemnaker Akan Pulangkan 6.800 Pekerja Migran RI Ilegal di Malaysia

Kemnaker Akan Pulangkan 6.800 Pekerja Migran RI Ilegal di Malaysia

Faidah Umu Sofuroh - detikFinance
Selasa, 16 Jun 2020 23:54 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketengakerjaan, Ida Fauziyah, dalam waktu dekat akan memulangkan 6.800 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia. Pemulangan dilakukan karena ribuan PMI yang bekerja di negara Malaysia melalui jalur nonprosedural atau ilegal.

"Kami akan memulangkan PMI yang ada di tahanan imigrasi sebagai upaya perlindungan kepada PMI," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Ida mengatakan saat ini para PMI tengah diamankan di tahanan imigrasi Malaysia. Pihaknya mengaku akan membahas terlebih dahulu terkait waktu dan teknis pemulangan. Ia juga meminta Mendagri Malaysia untuk menjaga dengan baik PMI yang tengah ditahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami identifikasi, kita akan bicarakan teknisnya (pemulangannya). Karena jumlahnya ribuan, maka pemulangan PMI dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Ida mengingatkan PMI yang bekerja di luar negeri harus memiliki dokumen yang resmi, sehingga negara dapat memberikan perlindungan. Hal ini juga harus menjadi pembelajaran bagi PMI nonprosedural sehingga jika mereka bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Mendagri Malaysia, Datuk Seri Hamzah Zainuddin, menyatakan pihaknya selalu membuka lebar pintu bagi PMI jika mau kembali bekerja di Malaysia selama memiliki dokumen yang legal.

"Kalau misalnya PMI sudah balik pulang ke Indonesia, namun bila mereka ingin kembali bekerja di Malaysia harus melalui prosedur yang legal. Saya tidak akan mem-black list mereka, tidak. Yang penting mereka mau masuk secara legal," pungkas Hamzah.

(prf/hns)

Hide Ads