PPA Dapat Rp 15 T dari Anggaran Pemulihan Ekonomi Rp 695 T

PPA Dapat Rp 15 T dari Anggaran Pemulihan Ekonomi Rp 695 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2020 16:05 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta - Pemerintah meningkatkan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi Rp 695,2 triliun dari sebelumnya Rp 677,2 triliun. Salah satu tambahan anggaran untuk memberikan dukungan kepada BUMN baik penyertaan modal negara (PMN) maupun dana talangan.

Berdasarkan bahan materi Kementerian Keuangan yang dikutip detikcom, Rabu (17/6/2020), anggaran untuk pembiayaan korporasi naik menjadi Rp 53,57 triliun dari yang sebelumnya Rp 44,57 triliun.

Penambahan anggaran tersebut bertambah lantaran ada perusahaan pelat merah yang baru mendapat PMN dan dana talangan sekaligus, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Masih berdasarkan bahan materi tersebut, PPA mendapat total bantuan pemerintah sebesar RP 15 triliun. Pertama, sebesar Rp 5 triliun dalam bentuk PMN, dan kedua sebesar Rp 10 triliun dalam bentuk dana talangan.

Dengan begitu, dana talangan pemerintah kepada BUMN pun mengalami peningkatan menjadi Rp 29,65 triliun dari yang sebelumnya Rp 19,65 triliun.

Berikut BUMN yang mendapat dana talangan, yaitu PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 8,5 triliun, Perum Perumnas sebesar Rp 650 miliar, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun, dan PPA sebesar Rp 10 triliun.

Sementara BUMN yang mendapat PMN, yaitu PT Hutama Karya yang mendapatkan Rp7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) mendapat Rp 6 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendapat Rp 1,5 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mendapatkan Rp 500 miliar, dan PPA mendapat sebesar Rp 5 triliun.

Perlu diketahui, detikcom sudah mengkonfirmasi kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan terkait dengan perubahan anggaran tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Kementerian Keuangan pun belum memberikan respon.


(hek/dna)

Hide Ads