Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Agustus

Mundur, Netflix cs Baru Kena Pajak Pada Agustus

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2020 18:00 WIB
Netflix
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Netflix cs sebentar lagi akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan. Netflix baru akan dikenakan pajak pada Agustus

Hal ini karena jasa dan layanan digital seperti Netflix, Zoom sampai Spotify digunakan oleh orang Indonesia namun domisili di negara asal.

Pemerintah menyebut jika pemungutan pajak akan dilakukan pada Agustus mendatang. Padahal sebelumnya rencana pungutan ini akan dilakukan pada awal Juli mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pada Juli, pemerintah akan menentukan kriteria pelaku usaha yang akan menjadi pemungut pajak elektronik."Secara prinsip kami melaksanakan PMK dan kita sedang membuat aturan main untuk menunjuk wajib pajak luar negeri. Harapan kami Juli besok ada pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang bisa kita tunjuk untuk memungut PPN," kata Suryo.

Menurut dia setelah penetapan dan penunjukan baru pelaku usaha penyedia produk dan jasa elektronik bisa memungut pajak dan bisa dilakukan pada Agustus mendatang.

ADVERTISEMENT

"Mulai Juli kami harap sudah mulai ada yang ditunjuk prosesnya. Sampai saat ini kami diskusi dengan para PMSE di luar negeri, mulai pungut, menyetor PPN yang dipungut atas transaksi barang dan jasa di luar pabean dan Agustus harapannya sudah bisa memungut," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 48/2020 dijelaskan, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektrik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha elektronik sebagai pemungut PPN adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Adapun nilai transaksi dan jumlah traffic nantinya akan ditetapkan oleh Ditjen Pajak.




(kil/zlf)

Hide Ads