Apa Saja yang Sudah Dilakukan Erick Thohir di BUMN?

Apa Saja yang Sudah Dilakukan Erick Thohir di BUMN?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2020 19:00 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (Achmad Dwi Afriyadi/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan Menteri BUMN Erick Thohir. Kebijakan itu tidak hanya pada kementerian tapi juga untuk perusahaan pelat merah.

Awal menjabat, Erick langsung tancap gas dengan menyopot sekretaris kementerian BUMN dan semua deputi pada November 2019.Beberapa waktu berselang, Erick mengangkat sejumlah pejabat di Kementerian BUMN.

Sebut saja, Susyanto sebagai sekretaris Kementerian BUMN, Carlo Brix Tewu sebagai deputi bidang hukum dan perundang-undangan, Nawal Nely sebagai deputi keuangan dan manajemen risiko, dan Loto Srinaita Ginting sebagai staf ahli bidang keuangan dan pengembangan UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejalan dengan itu, Erick juga merombak pejabat beberapa perusahaan pelat merah. Beberapa di antaranya ialah menjadikan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero), Chandra Hamzah sebagai komisaris utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Amien Sunaryadi sebagai komisaris utama PT PLN (Persero), dan Zulkifli Zaini sebagai direktur utama PLN.

Hingga perombakan terbaru pada PT Pertamina (Persero). Pada perombakan ini, Erick memangkas jumlah direksi dari 11 menjadi 6 alias separuhnya.

ADVERTISEMENT

Apalagi kebijakan Erick?

Tak hanya rombak pejabat, Erick Thohir melarang BUMN untuk membagikan atau memberikan suvenir dalam setiap penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS). Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya.

Dalam surat yang ditetapkan tanggal 5 Desember 2019 itu disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan surat edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada persero dan perum.

"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan souvenir atau sejenisnya kepada siapapun," bunyi surat tersebut.

Kemudian khusus untuk perseroan terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan RUPS, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.


Larang bikin anak usaha

Erick juga memperketat pembentukan anak, cucu sampai cicit BUMN. Hal ini dipertegas lewat penerbitan Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Aturan ini diterbitkan per 12 Desember 2019. Keputusan menteri ini berlaku pada tanggal diterbitkannya.

Pasca penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut. Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan review terhadap keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan direksi BUMN.

Meski demikian, beberapa anak perusahaan masih diberikan pengecualian, yakni:

1. Dikecualikan kepada pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan yang mengikuti tender dan atau tengah melaksanakan proyek-proyek BUMN di bidang usaha jasa konstruksi dan atau pengusahaan jalan tol.

2. Anak perusahaan atau perusahaan patungan yang tengah melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.



Simak Video "Video: Prabowo Jadi Dewan Kehormatan PSSI, Erick Bahas Isu Intervensi Pemerintah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads