Corona yang dianggap sebagai badai juga karena membuat pemerintah harus merevisi beberapa kali APBN tahun anggaran 2020. Revisi pun dilakukan bersamaan pemerintah menyusun kebijakan penanggulangan penyebaran virus Corona.
Untuk menyeimbangi perubahan akibat COVID-19, pemerintah pun menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan negara atau menyesuaikan perkembangan kasus penyebaran agar mitigasinya cepat dilakukan.
"Bagaimana risikonya dimitigasi dan mulai pikirkan pemulihannya, jadi kita kejar-kejaran dengan masalah dan memikirkan pemulihannya itu yang sedang dan terus dilakukan," ungkapnya.
(hek/ang)