Izin Impor Barang Modal Bekas Harus Diperpanjang

Izin Impor Barang Modal Bekas Harus Diperpanjang

- detikFinance
Senin, 26 Des 2005 15:39 WIB
Jakarta - Izin impor barang modal bekas yang akan habis pada 31 Desember 2005 harus diperpanjang. Jika tidak perusahaan rekondisi alat berat yang selama ini mempergunakan barang modal bekas itu akan mati."APARATI (Asosiasi Perusahaan Rekondisi Alat Berat dan Truk Indonesia) kita tutup kalau tidak diberikan izin pertambangan impor barang modal bekas tersebut. Apalagi di tengah proyek pembangunan infrastruktur ini," kata Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILNTA) Ansari Bukhari di Departemen Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (26/12/2005).Ansari mengaku mengalami dilema dalam persetujuan pemberian impor barang modal bekas ini. "Kami punya dilema. Di lain pihak kami ingin pembangunan maju terus mengingat tidak semua barang modal bisa diproduksi di dalam negeri," urainya.Dia menambahkan pihaknya tengah mempersiapkan pengembangan beberapa komiditi yang dalam pemberian barang modal bekas itu tidak bisa diimpor. "Jumlah komoditi yang bisa diimpor tidak sama dengan ekstra perpanjangan izin barang modal bekas sebelumnya," katanya."Sehingga dipastikan tidak semua barang modal bekas tidak bisa diimpor," katanya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads