Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam dari fraksi PKB meminta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hanya fokus pada pekerjaan produksi padi dan sapi di dalam negeri.
Menurut Ibnu, tugas pengadaan beras bukanlah tugas Kementerian Pertanian (Kementan). Ia mengatakan, batas kerja Kementan hanyalah sampai di produksi padi atau gabah.
"Tugas Kementan adalah produksi gabah. Kalau sudah berubah menjadi beras itu adalah komoditasnya kementerian lain. Tidak ada petani itu menjual beras, mereka menjual gabah," tegas Ibnu di hadapan Syahrul dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI, Senin (22/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga dengan tugas pengadaan daging sapi untuk langsung dikonsumsi masyarakat Indonesia. Ia mengatakan, tugas itu bukanlah di Kementan, melainkan tugas Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Dan saya kurang sependapat kalau daging itu komoditas produksi pertanian, bukan. Daging itu sudah menjadi komoditas Kementerian Perdagangan. Komoditas Kementan ya sapi. Kalau sudah menjadi daging ya bukan," jelas Ibnu.
Ia menuturkan, jika Syahrul fokus meningkatkan produksi komoditas pangan strategis tersebut, maka secara otomatis akan mengurangi ketergantungan impor.
"Ini fokus untuk bagaimana memperbanyak beras, jagung, sapi, kambing, dan sebagainya. Bukan memperbanyak daging. Bahwa ada impor itu iya, tapi kalau produksinya banyak ya impor berhenti sendiri," ujarnya.
Selain komoditas-komoditas di atas, Ibnu juga menyarankan Kementan terus mendorong produksi bawang putih dalam negeri. Dalam hal ini, ia meminta kebijakan wajib tanam yang disyaratkan kepada para importir bawang putih ditugaskan langsung kepada petani. Pasalnya, ia menilai kewajiban para importir itu tidak terlaksana dengan baik.
"Disinyalir wajib tanam di beberapa daerah tidak berjalan optimal," imbuh dia.
Ia menyarankan, setiap importir yang sudah merealisasi impornya langsung mengalokasikan bantuan kepada petani untuk menanam bawang putih. Sehingga, harapannya Indonesia bisa memproduksi bawang putih secara mandiri.
"Untuk itu saya kira perlu ditinjau kembali bagaimana kewajiban itu diatur sedemikian rupa supaya kontribusinya diberikan pada petani. Diatur misalnya per kg berapa itu langsung diberikan kepada petani. Ini yang wajib tanam itu kan petani. Importirnya membantu dalam bentuk apalah itu kepada petani. Supaya betul-betul ini bertanam," pungkasnya.
(zlf/zlf)