Larangan Impor Udang Kembali Diperpanjang 6 Bulan
Senin, 26 Des 2005 17:41 WIB
Jakarta -
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pelarangan impor udang yang semestinya berakhir 28 Desember 2005 hingga 6 bulan mendatang.Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, Diah Maulida, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat yang digelar antara Depdag dan Departemen Kelautan dan Perikanan serta para stake holder pada Senin (26/12/2005)."Hari ini rapat. Kami sepakat bahwa larangan impor udang yang habis 28 Desember diperpanjang selama 6 bulan," kata Diah Maulida di Gedung Depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta.Larangan impor telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani pada 28 Desember 2004. Larangan untuk impor udang segar dan udang beku berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya. Dan pada 28 Juni 2005, Mendag juga kembali memperpanjang larangan impor udang selama enam bulan terhitung sejak tanggal 28 Juni 2005. Pertimbangan pemerintah memperpanjang larangan karena di pasar internasional ditemukan udang yang tercemar antibiotik dan terkena penyakit.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































