" Kita setiap pekan memediasi yang berselisih hubungan industrial. Ada 9 perusahaan yang terlibat perselisihan," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Klaten Slamet Widodo pada detikcom, Rabu (24/6/2020) siang di Pemkab.
Dari 9 perusahaan tersebut, lanjut Slamet, perselisihan disebabkan berbagai persoalan yang muncul setelah pandemi COVID. Penyebabnya banyak hal.
" Ya sejak COVID ini muncul. Ada yang karena PHK, pesangon, THR, status kerja, dan lainnya. Kita mediasi hari Selasa, Rabu, Kamis," sambung Slamet.
Baca juga: Badai PHK Bisa Mereda Akhir Tahun, Asal... |
Dari 9 perusahaan itu ada yang sudah sidang mediasi 2-3 kali, dan baru 1 perusahaan yang diselesaikan.
" Baru 1 yang bisa diselesaikan. Pokoknya hanya 3 kali dan kalau tidak selesai bisa ke sidang perselisihan hubungan industrial (PHI)," jelas Slamet.
Menurut Slamet ada yang mediasi karena satu masalah tetapi berkembang masalah lainnya. Namun tetap dibatasi waktunya.
" Ada yang masalah dirumahkan, pesangon atau habis kontrak tapi akhirnya masuk status karyawannya. Maksimal 3 kali, selesai tidak selesai hanya 3 kali dan kalau tidak menerima bisa ke sidang PHI," sambung Slamet.
Dari 9 masalah itu, ada yang dilakukan melalui serikat pekerja atau kelompok orang. Ada juga yang melalui lembaga bantuan hukum.
" Ada yang melalui LBH. Imbauan pada perusahaan ya terbuka saja dan transparan sama pekerja sehingga tidak muncul perselisihan," tambah Slamet.
Baca juga: Bos Gojek Buka Suara Soal PHK 430 Pegawai |
Slamet menambahkan, dampak pandemi COVID itu sudah diprediksi sejak awal. Bidang ketenagakerjaan akan muncul banyak perselisihan.
" Ini mungkin belum seberapa dan sudah kita prediksi sejak awal. COVID ini nanti selesai, belum tentu masalah tenaga kerja ini selesai," pungkas Slamet.
(hns/hns)