Gojek Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 orang karyawan, setara dengan 9% dari total karyawan yang mencapai 4.000 orang. Kabar tersebut dibenarkan oleh manajemen Gojek. Namun perusahaan memastikan kewajiban pembayaran pesangon terpenuhi.
"Kepada kalian yang meninggalkan Gojek, kalian akan bertemu dengan perwakilan dari People team dan Manager kalian dalam beberapa hari ke depan. Kami ingin memberikan dukungan semaksimal mungkin," kata Co-CEO Gojek Andre Soelistyo dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2020).
Berikut paket pesangon yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK:
Pesangon: Keberlangsungan finansial menjadi perhatian terbesar saat ini. Karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (kami menetapkan minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
Pembayaran gaji selama periode pemberitahuan: Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan, supaya karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang. Namun, kami tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.
Equity arrangement: Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.
Klik halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: CEO GoTo Umumkan Driver Gojek Bakal Dapat Bantuan Hari Raya"
[Gambas:Video 20detik]