Kemenhub Buka Suara Soal 7 Maskapai Langar Aturan Harga Tiket Pesawat

Kemenhub Buka Suara Soal 7 Maskapai Langar Aturan Harga Tiket Pesawat

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2020 18:45 WIB
Tiket Pesawat
Foto: Tiket Pesawat (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa ada 7 maskapai lokal yang melanggar penentuan harga tiket pesawat. KPPU menyebut ada perjanjian antar maskapai untuk meniadakan subclass tiket harga murah sehingga harga tiket menjadi mahal.

Imbas kejadian ini, memberikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah, sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industri.

Menanggapi hal tersebut Kemenhub mengaku menyambut baik langkah KPPU dalam rangka menerapkan praktek persaingan yang sehat. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa pihaknya akan menerima saran KPPU.

"Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional," kata Adita lewat keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Salah satu yang diminta KPPU adalah membuat batas bawah berada di atas sedikit dari marginal cost pelaku usaha dan batas atas adalah batas keuntungan yang wajar dan dalam batas keterjangkauan kemampuan membayar konsumen.

Saran lainnya kepada pemerintah adalah untuk segera merumuskan kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah dalam membantu maskapai mengatasi COVID-19 berupa regulasi dan paket-paket ekonomi. Di antaranya mempermudah masuknya pelaku usaha baru dalam industri penerbangan.

Adita menyebutkan, Kemenhub sepanjang tahun 2019 pun telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait (tarif batas atas (TBA) yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019

"Penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan," kata Adita.

Selain itu, Adita juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi saat ini, stakeholder penerbangan termasuk maskapai, menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara.

Meskipun penerbangan dilakukan dengan keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu berdampak kepada okupansi. Namun pelayanan tarif yang dipatok sesuai dengan KM 106/2019.


(dna/dna)

Hide Ads