Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan tersebut berisi daftar insentif pajak penghasilan (PPh).
PP tersebut menetapkan lima kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak penghasilan. Setiap insentif tersebut mensyaratkan sejumlah ketentuan untuk bisa didapatkan.
"Diharapkan fasilitas-fasilitas yang diberikan itu bisa menggerakkan ekonomi atau minimal memperkuat daya beli masyarakat dalam keadaan COVID-19," kata Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah dalam Webinar, Kamis (25/6/2020).
Ada lima fasilitas pajak penghasilan yang diberikan dalam rangka penanganan COVID-19, beserta persyaratannya.
1. Fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto
Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk COVID-19 Indonesia diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya langsung produksi Alkes dan PKRT. Ketentuannya:
- Alkes/PKRT dijual dan/atau disumbangkan untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia
- Dibebankan sekaligus pada tahun pajak dikeluarkan
- Biaya bersama pembebanannya dialokasikan secara proporsional
- Alkes berupa: masker bedah & respirator N95, pakaian pelindung, sarung tangan bedah dan pemeriksaan, ventilator, dan reagan test serta PKRT berupa: antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.
- Alkes dan PKRT dapat ditambah dengan usulan Menkes melalui PMK
- Harus menyampaikan laporan biaya kepada Dirjen Pajak secara daring paling lambat bersamaan dengan SPT Tahunan PPh
2. Tambahan penghasilan buat SDM kesehatan yang mendapat penugasan
PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif 0% atas tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honorarium imbalan yang diterima WP Orang Pribadi, dengan syarat:
- Menjadi SDM di Bidang Kesehatan (tenaga kesehatan sesuai peraturan kesehatan & tenaga pendukung kesehatan berupa asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans, dan pendukung kesehatan lain
- Mendapat penugasan, yang memberikan pelayanan kesehatan COVID-19 santunan pemerintah kepada ahli waris
- Berlaku juga untuk Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, & pensiunannya
- Bukti potong final sesuai format PER-14/PJ/2013
- Wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/25
Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Video: Trump: Elon Musk Kesal Karena Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dihapus"
[Gambas:Video 20detik]