Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, ada hal yang tidak bisa disanggah terkait masuknya pengurus partai politik yang kemudian bertentangan dengan peraturan BUMN.
"Isu pengurus partai politik diangkat komisaris BUMN, ada sanggahan-sanggahan awalnya tapi tampaknya ada beberapa yang menurut saya tidak bisa disanggah lagi karena bertentangan Peraturan Menteri BUMN sendiri," katanya dalam teleconference, Minggu (28/6/2020).
Dia mengatakan, jika pengurus partai politik menjadi komisaris BUMN sebelum mundur, maka itu bertentangan dengan mekanisme yang ada.
"Ada yang bilang 'Saya sudah mundur'. Anda mundur sebelum jadi komisaris atau sesudah komisaris? Kalau sesudah itu bertentangan mekansime seleksi yang ada," katanya.
"Ini juga menurut kami kekusutan-kekusutan yang terjadi akibat semakin longggarnya atau semakin besarnya ruang mengabaikan etika yang kita berikan dalam tata kelola BUMN ini," tambahnya.
Dalam paparannya, terdapat potensi benturan regulasi dalam hal rangkap jabatan komisaris BUMN. Mengacu lampiran Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/Mbu/02/2015, terangnya, pengangkatan komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya. Salah satu persyaratan lannya adalah bukan pengurus partai politik.
"Menurut saya jangan sanggah lagi Ombudsman, harus diakui ada beberapa tampaknya agak teledor bagaimana kita memperbaikinya jangan kita terus dipertentangkan di publik," ungkapnya.
(acd/dna)