Soal Insentif Nakes yang Bikin Jokowi Geram karena Cairnya Lambat

Soal Insentif Nakes yang Bikin Jokowi Geram karena Cairnya Lambat

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 29 Jun 2020 12:15 WIB
Jokowi
Foto: 20detik
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram soal pemberian insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Dia menilai prosesnya terlalu berbelit-belit.

Menurut catatan berita detikcom, insentif yang dijanjikan pemerintah adalah insentif bulanan. Artinya tenaga medis akan mendapatkan tambahan pemasukan setiap bulannya dari pemerintah.

Tenaga medis yang menerima insentif di antaranya dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lain Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan santunan kematian kepada tenaga medis yang gugur sebesar Rp 300 juta. Santunan ini hanya berlaku untuk daerah yang sudah dinyatakan tanggap darurat.

Anggaran untuk insentif tenaga kesehatan sendiri disiapkan dua saluran. Pertama pemerintah mengalokasikan dana Rp 3,7 triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan di daerah.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk tenaga kesehatan di wilayah pusat dilakukan melalui anggaran melalui Kemenkes anggarannya mencapai Rp 1,9 triliun. Selain itu disiapkan juga santunan kematian sebesar Rp 60 miliar.

Sebelumnya Jokowi menyoroti program insentif tenaga kesehatan yang dijanjikan pemerintah. Dia minta agar pencairan insentif untuk tenaga medis dipercepat.

Hal itu diutarakan Jokowi saat memnbuka rapat terbatas pagi ini di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/6/2020).

"Selanjutnya saya minta agar pembayaran imbursement untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan COVID ini dipercepat pencairannya.

Jokowi tidak ingin ada tenaga medis yang mengeluhkan sulitnya pencairan insentif mulai dari uang tambahan tambahan hingga uang santunan kematian. Jika ada prosedur yang berbelit, dia minta segera dipangkas.

"Misalnya yang meninggal itu harus segera di apa itu, bantuan santunan itu harus mestinya begitu meninggal bantuan santunan harus keluar. Prosedurnya di Kementerian Kesehatan betul-betul bisa dipotong. Jangan sampai bertele-bertele. Kalau aturan di permennya berbelit-belit ya disederhanakan," tegasnya.




(das/zlf)

Hide Ads