Ombudsman mengumumkan ada indikasi 397 komisaris rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak usaha. Salah satunya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menanggapi temuan Ombudsman itu, BPK buka suara menegaskan tidak ada pejabat negara dan pegawai yang berstatus aktif bekerja di BPK saat ini yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN/BUMD.
Hal ini menanggapi pemberitaan di media massa yang bersumber dari pernyataan Anggota Ombudsman RI bahwa banyak pejabat negara yang rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, salah satunya dari BPK. BPK perlu menjelaskan terdapat pegawai berstatus pensiunan BPK dan pegawai berstatus dipekerjakan di Kementerian, yang menjabat Komisaris BUMN saat ini," demikian bunyi keterangan tertulis BPK yang diterima detikcom, Senin (29/6/2020).
Larangan melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN bagi pegawai BPK berstatus aktif diatur dengan tegas dalam Peraturan BPK No.4 tahun 2018 tentang Kode Etik BPK.
"Jika masyarakat mengetahui terdapat pejabat atau pegawai BPK yang melanggar peraturan tersebut dapat mengadukan kepada Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) BPK melalui menu Whistleblowing Systems pada website www.bpk.go.id atau kepada Sekretariat MKKE melalui email itama.pi@bpk.go.id," demikian dikutip dari keterangan tertulis BPK.
Klik halaman selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT