Giliran KAI dan Jasa Marga Bahas Utang Pemerintah di DPR

Giliran KAI dan Jasa Marga Bahas Utang Pemerintah di DPR

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2020 10:18 WIB
RDP Komisi VI DPR dengan BUMN
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Komisi VI DPR RI pagi ini memanggil Dirut PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Didiek Hartantyo dan Dirut PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur. Kegiatan yang diagendakan adalah rapat dengar pendapat (RDP) membahas pencairan utang pemerintah.

Rapat dengar pendapat terkait pencarian utang pemerintah ke BUMN tahun anggaran 2020 dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal.

"Kami dapat sampaikan bahwa diantara BUMN yang mendapat pencairan utang pemerintah adalah PT KAI sebagai pelunasan tagihan kompensasi pemerintah atas penugasan public service obligation," kata dia dalam RDP yang tayang di situs web DPR RI, Selasa (30/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya utang pemerintah terhadap PT Jasa Marga Tbk berupa piutang Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atas pembebasan lahan.

Berdasarkan catatan detikcom, total utang pemerintah yang harus dibayarkan, yaitu kepada PT PLN (Persero) mencapai Rp 48,46 triliun, PT Pertamina (Persero) Rp 40 triliun, BUMN Karya Rp 12,16 triliun, PT KAI (Persero) Rp 30 miliar, PT Pupuk Indonesia (Persero) Rp 6 triliun, PT Kimia Farma Rp 1 triliun, dan Perum Bulog Rp 56 miliar.

ADVERTISEMENT

Namun itu belum mencakup utang pemerintah yang harus dibayarkan kepada Jasa Marga melalui LMAN.




(toy/fdl)

Hide Ads