Komisi V DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dalam rapat tersebut, beberapa anggota Komisi V mempertanyakan soal mahalnya harga rapid test COVID-19.
Budi pun langsung angkat suara. Menurutnya, mengenai harga rapid test beserta kewajibannya semua ada pada wewenang Gugus Tugas COVID-19 bukan Kementerian Perhubungan.
"Rapid ini memang menjadi suatu permasalahan, hampir setiap anggota menyampaikan seperti diketahui bahwa ini memang kewenangan Gugus Tugas, tentang mengapa udara, kereta api dan bis yang dikenakan itu memang kewenangan Gugus Tugas," ungkap Budi dalam ruang rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Meski begitu, pihaknya telah berulang kali memberi masukan-masukan agar harga rapid test dan swab tersebut bisa lebih ditekan lagi.
"Namun demikian kami selalu memberikan suatu masukan-masukan. Ditandai bahwa kemarin hari Jumat kami mengirimkan surat kepada semua operator agar bisa menetapkan sendiri partner untuk membuat rapid test. Karena apa, dari kunjungan saya ke Solo dan Yogya rapid test itu Rp 300 ribu sedangkan ada pihak yang bisa menyediakan dengan Rp 100 ribu," tuturnya.
Selain itu, Kemenhub juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan agar rapid test buat penumpang tersebut kemudian bisa diberi subsidi.
"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi, pada mereka-mereka yang akan melakukan perjalanan," imbuhnya.
Baca juga: Bandara Kulon Progo Siap Diresmikan Jokowi |
(hns/hns)