DPR Minta Pemerintah Pertahankan 51% Saham di Garuda

DPR Minta Pemerintah Pertahankan 51% Saham di Garuda

- detikFinance
Rabu, 28 Des 2005 11:57 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta berhati-hati dalam menjual sebagian sahamnya di PT Garuda Indonesia. Selain harus dikonsultasikan dulu dengan DPR, pemerintah juga diminta tetap mempertahankan 51 persen sahamnya di maskapai terbesar di Indonesia itu.Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Dradjad H Wibowo kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12/2005)."Rencana itu harus dikonsultasikan ke DPR dan mendapat persetujuan. Menteri tidak bisa sendiri, dan tetap harus pemerintah memiliki 51 persen sahamnya," kata Dradjad.Menurut Dradjad, kepemilikan 51 persen itu harus betul-betul diperhatikan, karena selama ini banyak saham pemerintah yang dimiliki asing, seperti di bidang pertambangan dan telekomunikasi.Saham pemerintah yang dijual juga diharapkan diberikan kepada strategic partner di dalam negeri. "Kalaupun solusinya harus partner asing, harus ada pembatasan. Kalau tidak, habis perusahaan kita," tegasnya.Dradjad meminta agar proses penjualan saham Garuda dilakukan melalui prosedur yang ada melalui penawaran kepada publik dan beauty contest.Pemerintah pada Selasa (27/12/2005) akhirnya memutuskan untuk menjual sebagian sahamnya di Garuda. Keputusan yang diambil melalui rakor itu dimaksudkan agar Garuda bisa bersaing di tengah ketatnya persaingan global.Pelepasan saham itu akan mengacu UU 1/1967 yang mengatur kepemilikan saham asing maksimal 49 persen, dan tidak boleh ada penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads