Sedangkan realisasi anggaran kesehatan dalam program PEN, kata Askolani yang menjadi sorotan Presiden Jokowi pada pembukaan sidang kabinet paripurna pada 28 Juni 2020 yang lalu.
Asal tahu saja, anggaran PEN mencapai Rp 695,2 triliun ini dialokasikan untuk sektor kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga (k/L) serta pemda sebesar Rp 106,11 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus anggaran kesehatan yang mencapai Rp 85,77 triliun ditujukan untuk belanja penanganan COVID-19 sebesar Rp 65,80 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,90 triliun, santunan kematian Rp 0,30 triliun, bantuan iuran JKN Rp 3,00 triliun, gugus tugas COVID-19 Rp 3,50 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.
"Yang diomongin presiden adalah yang PEN. Itu yang harus diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan dan untuk eksisting ya untuk kegiatan yang sudah ada," ungkapnya.
Mengenai kenaikan anggaran Kementerian Kesehatan, Askolani mengatakan penambahan anggaran sekitar Rp 25 triliun ini sudah disetujui oleh Menteri Keuangan dan diambil dari anggaran kesehatan yang ada pada program PEN.
"Ini dalam pagu PEN untuk kesehatan Rp 85,77 triliun di bidang kesehatan. Dalam anggaran PEN Rp 85,77 triliun diusulkan Kemenkes untuk gunakan sekitar Rp 25 triliun," kata Askolani kepada detikcom, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Menurut Asko, anggaran kesehatan pada PEN memang bisa digunakan untuk kegiatan sektor kesehatan khususnya penanggulangan COVID-19 termasuk yang dikerjakan langsung oleh Kementerian Kesehatan.
"Rp 85,77 triliun tersebut dana cadangan untuk bidang kesehatan. Bisa digunakan untuk tambahan K/L untuk kegiatan di bidang kesehatan, termasuk Kementerian Kesehatan sudah dapat persetujuan untuk dipakai dan menambah pagu nya Kemenkes Rp 25 triliun," jelasnya.
Dengan demikian, anggaran Kementerian Kesehatan mengalami peningkatan Rp 25 triliun, bahkan dikatakan Askolani anggaran Kementerian Kesehatan dan instansi lain masih bisa ditambah hingga akhir Desember selama untuk kegiatan penanganan Corona.
"Kalau dibutuhkan lagi sampai dengan penghujung Desember juga dimungkinkan bila ada kebutuhan mendesak lainnya untuk tangani COVID. Memang Kemkes rencanakan untuk penanganan lanjutan di bidang kesehatan, termasuk biaya pasien, peralatan dan lain-lain," ungkapnya.
Simak Video "Video: kala Jokowi Antar Cucu Liburan di Tengah Masa Penyembuhan"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/fdl)