Usul SIKM Dicabut, Ini Alasan Menhub

Usul SIKM Dicabut, Ini Alasan Menhub

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2020 07:00 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi hadiri rapat bersama Komisi V DPR. Dalam rapat itu Kemenhub mengusulkan anggaran untuk tahun 2020 hingga Rp 41,75 T.
Usul SIKM Dicabut, Ini Alasan Menhub
Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan persyaratan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) DKI Jakarta agar dicabut. Hal itu disampaikannya di hadapan Komisi V DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas evaluasi sarana dan prasarana arus mudik dan balik Lebaran 2020.

"SIKM ini memang kewenangan dari Pemda DKI. Saya sudah memberikan catatan pada tim Gugus Tugas, itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Alasan Budi mengusulkan pencabutan itu karena ia menilai pemberlakuan SIKM hanyalah percuma. Pasalnya, SIKM hanya dipersyaratkan bagi pengguna moda transportasi umum udara yakni pesawat, lalu di kereta api (KA), dan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Sementara, pengguna kendaraan pribadi tak diberlakukan lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena percuma, udara, kereta api, bis, tapi darat tidak diberlakukan. Saya sudah sampaikan," ungkap Budi.

Sebagai informasi, saat ini SIKM masih diberlakukan bagi transportasi umum dari dan ke luar DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Warga yang ingin masuk atau keluar dari Jakarta harus SIKM. Kewajiban untuk memiliki SIKM ini sejalan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan memperpanjang periode PSBB di DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut disebutkan, Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM diperuntukkan untuk pemilik KTP non-Jabodetabek yang ingin keluar masuk Jakarta.




(fdl/fdl)

Hide Ads