Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan dalam forum International Labour Organization (ILO) bahwa Pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan. Langkah mitigasi tersebut berupa kebijakan tanggap (rapid policy responses).
Kebijakan tersebut bertujuan membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja. Adapun langkah pertama yakni mengalokasikan dana untuk penanganan COVID-19 sebesar US$ 46,6 miliar, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah US$ 17,2 miliar.
"Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan kedua yaitu menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
"Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan," ujarnya.
Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu pra-kerja bagi pekerja yang ter-PHK. Pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5-5,6 juta penerima manfaat dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680 ribu penerima manfaat didominasi oleh pekerja ter-PHK.
"Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online. Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran COVID-19 di suatu wilayah," ucapnya
Kebijakan kelima yakni memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.
"Selanjutnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri," tukasnya.
Sedangkan langkah ketujuh, kata Ida, yakni menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya menyangkut perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena COVID-19.
Selain itu, pekerja yang terkena wabah COVID-19 wajib di-cover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi COVID-19; dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran COVID-19 di tempat kerja.
Sesi II Asia Pacific Regional Event bertema 'Mendukung Perusahaan dan Melindungi Pekerja di Asia dan Pasifik' ini diikuti 180 partisipan dari berbagai negara anggota ILO.
(akn/hns)