Siapa yang tak kenal dengan pajak, apalagi bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan pasti mengenalnya. Namun barangkali tak banyak orang yang mengetahui tentang sejarah pajak di Indonesia dan dunia.
Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Begitulah kira-kira arti dari kata pajak.
Pajak saat ini menjadi sumber penerimaan suatu negara, dana yang berhasil dikumpulkan itu akan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, seperti di Indonesia akan dialokasikan ke beberapa program pembangunan ekonomi. Semua itu tujuannya demi kemakmuran rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejarah Pajak di Dunia
Bagi yang masih belum mengenal pajak, tidak ada salahnya untuk mengetahui sejarah pajak di Indonesia juga dunia. Sebab, untuk saat ini hidup di belahan dunia manapun pasti akan menemui aturan pajak, dan suka tidak suka negara mengambil uang pajak secara paksa dari dompet kita lantaran sudah ada payung hukumnya.
Sejarah mencatat kehadiran pajak berawal dari peradaban masyarakat maju (Frecknall-Hughes, 2015). Awalnya dari ditemukannya beberapa dokumen berupa tulisan kuno berbentuk baji di Mesopotamia, sekarang lokasi itu dikenal sebagai negara Irak.
Dalam dokumen kuno itu menunjukkan pemungutan pajak dimulai sekitar 3300 sebelum masehi (SM). Pada saat itu objek pajaknya dalam bentuk emas, hewan ternak, dan budak yang diterima oleh kuil sebagai pusat kekuasaan dan simbol kemasyarakatan bangsa Sumeria (Smith, 2015).
Hal itu diceritakan oleh Darussalam selaku Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC). Cerita sejarah kehadiran pajak ini pun hasil dari risetnya yang berasal dari banyak sumber. Beberapa sumber tersebut Jane Frecknall-Hughes, The Theory, Principles and Management of Taxation: An Introduction (New York: Routledge, 2015). Stephen Smith, Taxation: A Very Short Introduction (United Kingdom: Oxford University Press, 2015). Samuel Blankson, A Brief History of Taxation (New York: Lulu Inc., 2007). Ferdinand H.M Grapperhaus, Taxes through the Ages (The Netherlands: IBFD, 2009). Anthony Arlidge dan Igor Judge, Magna Carta Uncovered (United States: Hart Publishing, 2014).
Menurut dia, penemuan dokumen sejarah tertulis di Mesopotamia telah membuktikan bahwa pajak merupakan suatu subjek yang memiliki sejarah besar dan sangat panjang, yang praktiknya telah dilakukan sejak ribuan tahun lamanya.
"Sejarah pemungutan pajak pun tidak berhenti di Mesopotamia, tetapi juga merambah ke berbagai belahan dunia dengan bentuk pemungutan yang semakin berkembang," seperti dikutip dari riset Darussalam.
Bentuk awal pemungutan pajak juga ditemukan di Mesir Kuno sejak 3000 SM atau pada saat sistem pembayaran dengan mata uang belum dikembangkan seperti sekarang ini. Pembayaran pajak di Mesir Kuno dalam bentuk barang. Secara umum pemungutan di sana tidak jauh berbeda dengan di Mesopotamia, pembayar juga dilakukan dalam bentuk bagi hasil barang produksi dan pertanian serta pemberian pelayanan atau tenaga kerja.
Pada kala itu, Mesir Kuno pun sudah menetapkan beberapa barang atau produk yang dikenakan pajak, Ada beberapa objek pajak seperti gandum, minyak goreng, peternakan, bir, hasil pertanian lainnya, penggunaan sungai Nil untuk pengangkutan barang, serta perdagangan dengan pihak asing (Blankson, 2017).
Seiring waktu berjalan, pemungutan pajak dengan cara lebih modern mulai dipraktekkan oleh bangsa Yunani Kuno dan Romawi Kuno. Pemungutannya pada saat ini masih dalam bentuk barang, dan untuk beberapa transaksi tertentu seperti transaksi impor barang atau penjualan tanah sudah dilakukan dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: 360 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif Corona |
Sejarah Pajak di Indonesia
Pemungutan pajak pun terus berkembang dan diterapkan oleh banyak negara di belahan dunia, termasuk di Indonesia. Sejarah pajak di Indonesia sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum kedatangan bangsa Eropa dan Jepang ke Nusantara. Ketika itu rakyat Indonesia mengenalnya dengan istilah upeti, pemungutan jenis pajak yang bersifat memaksa.
Perbedaannya adalah upeti diberikan kepada raja, dan sebagai imbal baliknya maka masyarakat mendapat jaminan keamanan dan ketertiban dari raja. Pada saat itu, raja dianggap sebagai wakil Tuhan dan apa yang terjadi di masyarakat dianggap dipengaruhi oleh raja.
Meski begitu ada beberapa kerajaan seperti Majapahit, Demak, Pajang, dan Mataram mengenal sistem pembebasan pajak. Terutama pajak atas kepemilikan tanah yang biasa disebut tanah perdikan. Namun demikian memasuki era kolonialisasi mulai diberlakukan kembali.
Selama terjajah, pengenaan pajak dirasa sangat berat dan membebani. Selain monopoli aturan pengenaan pajak juga karena terjadi banyaknya penyelewengan oleh pemerintah kolonial sehingga kata pajak meninggalkan kesan negatif.
Berlanjut ke halaman berikutnya.